🐘 Bagaimana Bahaya Khamr Terhadap Akal

1Disfungsi seksual dan ejakulasi dini. Ada fakta ilmiah yang sangat penting dan wajib diketahui oleh semua orang; biasanya peminum khomr akan mengalami disfungsi seksual dan ejakulasi dini (gagal ereksi). Penyebabnya adalah reaksi keras pada pusat-pusat saraf tertinggi dan terendah dalam tubuh. 2.Merampas akal. Ketahuilah! Jikakebiasaan meminum khamr mengakibatkan mabuk dan ketagihan, maka terdapat kesamaan dengan narkoba (narkotik dan obat terlarang). Mengkonsumsi narkoba dalam dosis tertentu dapat menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi pemakainya, seperti ketagihan dan merusak akal pikiran. BagaimanaCara Melestarikan Udara 29 March 2022; Buku Yasin Dan Tahlil Lengkap Pdf 29 March 2022; Buku Siswa Kelas 4 Tema 8 Daerah Tempat Tinggalku 29 March 2022; Bait Pada Puisi Adalah. Allahmenjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) Al-Qur'an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk 4. PengertianKhamr dan Alasan Diharamkan. Islam adalah agama rahmatal lil alamin atau agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk hidup dan alam semesta. Sebagai agama yang memberi kebaikan kepada seluruh makhluk hidup, seluruh makhluk hidup harus mematuhi aturan-aturan yang Allah buat. Sebab aturan yang Allah buat mengandung Dalambuku Fiqih: Kajian Temtik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam disebutkan bahwa khamr dapat mengganggu dan merusak fungsi akal sehat manusia. Selain itu, khamr juga bisa berimbas pada tindakan kriminalitas lainnya seperti pembunuhan, perampokan, dan zina. Karena bahaya tersebut, umat Islam pun diperintahkan untuk menjauhinya. Duaayat tersebut menunjukkan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah dapat dijelaskan bahwa narkoba haram. 3. Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad. Dari Ummu Salamah, ia berkata: Untuklebih jelasnya, di sini akan kami sebutkan beberapa bahaya khamr terhadap pribadi seseorang, baik akalnya, tubuhnya, agamanya dan dunianya. Akan kami jelaskan juga betapa bahayanya terhadap rumahtangga ditinjau dari segi pemeliharaannya maupun pengurusannya terhadap isteri dan anak-anak. Khamrjuga dapat melemahkan indra perasa dan menyababkan jantung membengkak. Bahaya terhadap akal Mengkonsumsi khamr akan melemahkan daya ingat dan pikir seseorang. Bahkan dapat menyebabkan seseorang menjadi gila, karena jaringan syaraf otaknya rusak. Bahaya terhadap harta benda Mengkonsumsi khamr dapat menghabiskan harta benda. . “ Akal adalah syarat untuk kesempurnaan ilmu dan dedikasi.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 3/339 Islam adalah agama nan suntuk memuliakan akal. Terserah beberapa bukti nan menunjukkan kejadian tersebut. Kitab suci al-Quran banyak memuat pujian bagi mereka nan mengefektifkan akal busuk dengan baik, mencela mana tahu kembali yang meremehkan akal geladak, dan menjadikan akal sebagai sebab ditetapkannya taklif pembebanan berupa perintah dan tabu kepada seorang manusia. Selain itu, di antara tujuan paling utama kerumahtanggaan hukum adalah hifdzu aql penjagaan akal. Maka, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa wangsit Islam menempatkan akal pada posisi yang tahapan dan eksklusif. Mengingat betapa pentingnya peran akal, mungkinkah kamu bisa mengalahkan nash dan dijadikan galengan utama dalam menentukan suatu syariat? Ada dua pendapat yang silih bertentangan internal menjawab pertanyaan di atas. Pendapat pertama, lebih mengedepankan akal geladak ketimbang nash. Pemikiran ini dipopulerkan oleh ath-Thufi dan Anak lelaki Rusyd. Sebaliknya, pendapat kedua memandang bahwa nash harus diutamakan, begitu juga yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam asy-Syathibi. Di bawah ini penjelasan bertambah lanjur tentang kedua pendapat tersebut. Akal Menurut Ath-Thufi dan Ibnu Rusyd Thufi adalah etiket sebuah desa di daerah Sarsar Irak, dan di desa itulah ath-Thufi dilahirkan. Nama lengkapnya Najamudin Abu ar-Illah Sulaiman bin Abd al-Qawi kacang abd al-Karim kedelai Said at-Tufi as-Sarsari al-Baghdadi al-Hanbali. Terkenal dengan label ath-Thufi. Ath-Thufi diperkirakan lahir sreg tahun 657 H/1259M dan meninggal sreg musim 716 H/1318M. Jadi, gembong ini lahir setahun setelah gempuran pasukan mongol ke daerah tingkat Baghdad yang dipimpin maka dari itu Hulagu Khan pada waktu 1258M. Di Indonesia, pemikiran Najmuddin ath-Thufi menjadi masyhur karena diadopsi oleh makhluk-orang liberal, sama dengan Moqsith al-Ghazali. Moh. Mufid, ath-Thufi; Representasi Suku bangsa Liberalis intern Pembentukan Hukum Islam, Jurnal ISTINBATH, UIN Sultan Ampel, 2022, vol. 13, Buku harian wawasan Yuridika, STAIC Cirebon, vol. 3, no. 2, September 2022; Syariat Islam Progresif; Tawaran teori Maslahat at-Tufi sebagai Epistimologi Pembangunan Hukum Kebangsaan di Indonesia Artikel Sejarah Khazanah Fikih Selam Pentingnya Kajian Memori Hukum IslamOpens in a new browser tab Saat mengomongkan maslahat, ath-Thufi mempunyai penglihatan yang bertolak belakang dengan cerdik pandai-jamhur lainnya. Pandangan ath-Thufi tentang keefektifan bersumber dari pembahasan syarah perbuatan nabi nabi muhammad Nabi “لاضرر ولاضرار” Alal al-Fasi, Maqashid asy-Syari’ah wa Makarimuha, 147 nan artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri dan lain boleh membahayakan insan bukan. Hadis ini sahih. Diriwayatkan oleh Pendeta Malik dan Imam Ahmad. Al-Hakim mengistilahkan bahwa hadis ini sahih berdasarkan kriteria Imam Muslim. Lihat Ath-Thufi, Risalah fi Riayah al-Maslahah, 23 Titah ini menjadi asal pendapatnya mengenai catur cara manfaat yang membuatnya memurukkan pembagian maslahat menjadi tiga, ialah Permulaan, Kepentingan mu’tabarah, yakni maslahat nan ditunjuk langsung oleh al-Quran atau Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kedua, Maslahat mulghah, merupakan maslahat nan bertentangan dengan bacaan petunjuk, titah atau ijma’. Ketiga, Faedah mursalah, yakni kepentingan yang secara tegas tidak bertentangan dengan wahyu atau perbuatan nabi nabi muhammad dan pun bukan mendukungnya. Pendeta Bubuk Hamid Muhammad bin Muhammd al-Gazali, al-Mustasyfa’ fi ilm al-Usul, 174 Lakukan ath-Thufi, barang apa bentuk maslahat didukung atau tidak didukung oleh wahyu harus dicapai tanpa memerincinya. Ensiklopedi Hukum Islam. Abdul Azis Dahlan ed., 4/1147 Ath-Thufi menolak pembagian tersebut, suntuk ia menawarkan pembagian versinya koteng yang terdiri berpangkal empat bagian pendirian faedah. Mula-mula, akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemudaratan, khususnya dalam meres muamalah dan adat. Dasar ini membawa implikasi bahwa buat menentukan sesuatu, termasuk faedah atau bukan, pas menggunakan nalar manusia tanpa harus didukung oleh wahyu atau hadis. Penglihatan ini berbeda dengan jumhur ulama yang mengatakan bahwa sekalipun kemaslahatan dan kemudaratan itu bisa dicapai dengan akal busuk, namun kemaslahatan itu harus mendapatkan dukungan berpunca nas ataupun ijmak, baik lembaga, sifat, alias jenisnya. Ibid. 4/1147 Kedua, kemujaraban merupakan dalil mandiri dalam mematok hukum. Oleh sebab itu, tak diperlukan dalil pendukung bagi kehujahan kepentingan, karena maslahat itu didasarkan kepada pendapat amung. Ketiga, maslahat doang berlaku n domestik komplikasi muamalah dan adat kebiasaan, adapun dalam masalah ibadah alias format-ukuran yang ditetapkan syariat shalat zuhur empat rakaat, puasa sejauh tiga puluh waktu, dan tawaf itu dilakukan tujuh boleh jadi, tidak teragendakan obyek maslahat, karena maslah-masalah serupa ini merupakan hak Yang mahakuasa amung, sedangkan parasan muamalah duniawi dan aturan aturan terkait dengan kemaslahatan cucu adam. Keempat, kelebihan merupakan dalil syara’ paling kuat. Karenanya, engkau juga mengatakan apabila nash atau ijmak inkompatibel dengan guna, maka didahulukan maslahat dengan prinsip takhsis nas tersebut pengkhususan hukum dan bayan perincian/penjelasan syariat. At-Thufi, 23; Tatap kembali Yusdani, 11; Amir Muallim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, 52-54; Ensiklopedi Hukum Islam, 1147,1837 Sesungguhnya, sebelum ath-Thufi mengajukan konsep tentang akal dan maslahat, di Andalusia sudah tersohor sendiri filsuf yang berpendapat bahwa akal harus didahulukan ketimbang nash syar’i momen terjadi pertentangan di antara keduanya. Filsuf besar itu bernama Ibnu Rusyd yang maka itu sosok-basyar Barat seperti itu dikagumi dan disebut Aveoroes. Nama lengkapnya adalah Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad kacang Ahmad kacang Ahmad bin Rusyd. Dilahirkan puas musim 520 dan wafat pada perian 592 H. Anda seorang tokoh yang menguasai banyak ilmu seperti mana doktrin, fikih, filsafat, kedokteran, fisika dan linguistik. Ibnu Rusyd berpendapat bahwa syariat tidak terlepas berbunga dua kondisi; hukum yang disebutkan secara eksplisit musharrah dan hukum yang didiamkan maskut anhu. Di dalam perkara yang maskut anhu inilah akal memainkan perannya. Detik nash sesuai dengan penalaran akal busuk, maka tidak ada komplikasi di dalamnya. Akan tetapi, apabila keduanya bertentangan, yang harus dimenangkan adalah akal bulus. Sebab, menurutnya, hukum-hukum nan disimpulkan akal busuk itu jelas dan tidak butuh intepretasi lagi. Sebaliknya, yang masih ambivalen dan zakar ditafsirkan itu nash. Ibnu Rusyd, Fashl Maqal, 19 Baik ath-Thufi ataupun Ibnu Rusyd, sama-ekuivalen menomorsatukan akal busuk saat terjadi perbantahan—secara lahiriah—antara akal dan nash. Sementara itu, sejatinya Yang mahakuasa menganugerahkan akal kepada sosok agar mereka nanang secara maksimal dalam mengerti nash dan menerapkannya, bukan malah mempertentangkan antara keduanya. Namun, bagaimana gambaran relasi yang benar antara akal bulus dan nash, antara ra’yu dan wahyu intern hukum Islam? Berikut ini jawaban berpangkal Syaikhul Selam Ibnu Taimiyah dan Imam asy-Syathibi. Akal Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Padri asy-Syathibi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mempunyai karya-karya nan sangat kontributif privat parasan pemikiran, khususnya adapun akal, logika, dan makulat. Di antara karya Syaikhul Islam Bani Taimiyah kerumahtanggaan bab ini ialah kitab yang berjudul Dar’u Ta’arudh al-Aql wa al-Naql au Bayan Muwafaqah Shahih al-Manqul li Sharih al-Ma’qul menepis anggapan bahwa akal bulus dan naql bertentangan, atau kepastian sesuainya manqul yang shahih dan akal yang sharih. Selain itu, anda sekali lagi menulis ar-Radd ala al-Manthiqiyyin perbantahan, pertampikan dan atau antitesis terhadap pola pikir kefilsafatan Yunani. Saat berbicara apa itu akal, Anak laki-laki Taimiyah menjelaskan sejumlah pengertian bahwa definisi akal busuk mencakup ilmu-hobatan ilmu pasti, dan berbuat konsekuensi berpokok guna-guna-mantra tersebut. Di samping itu, akal geladak juga dapat berharga naluri ataupun nurani yang ada pada diri hamba allah, yang dengannya ia boleh mengetahui dan membedakan serta menghendaki perkara nan bermanfaat, bukan yang berbahaya. Seperti mana dikatakan makanya Pastor Ahmad dan al-Harits al-Muhasibi. Ibn Taimiyah, Majmu’ah al-Fatawa, 5/153 Kata sandang Pemikiran Statement’ Politik Syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah Menurut Bani Taimiyah, akal bulus dan ilham itu lain saling bertentangan satu sama lain. Bahkan anda menyindir sebagian ulama nan mengira bahwa dalil dalam agama namun dalil naqli sonder mengindahkan dalil aqli. Ibn Taimiyah, Dar’u Ta’arudh, 1/199 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpadangan bahwa pendapat akal bulus yang lurus akan besar perut sesuai dengan ajaran nan ter-hormat. Akal bukanlah asal untuk menentukan kebenaran ajaran, karena wahyu telah pasti benar dengan sendirinya, baik wahi itu diketahui oleh akal atau tak. Tanzil tidak memerlukan pembenaran akal geladak. Petunjuk menyempurnakan akal. Akal bulus dan wahyu mungkin bisa anti, tetapi pendapat akal geladak yang jelas akan sesuai dengan wahyu yang benar. Nubuat selamanya tidak dapat dipisahkan dari akal. Ibn Taimiyah, Majmu’atu ar-Rasail wa al-Masail, 3/64-65 Pemikiran Bani Taimiyah di atas mungkin lebih kental dengan kajian teologis. Akan cuma pandangannya ini bisa dijadikan basis dalam memahami hubungan dan keterkaitan antara ra’yu dan wahi. Adapun pembahasan yang bertambah spesifik mengkaji geta akal dalam syariat Selam, kaitannya dalam proses inferensi hukum berbasis maslahat, mudahmudahan salah satu rujukan paling otoritatif adalah Rohaniwan asy-Syathibi nan terkenal dengan magnum opus berjudul al-Muwafaqat. Kitab ini sangat fenomenal dan menuai pujian dari para ulama. Di dalamnya terdapat banyak penjabaran adapun maqashid yang lalu teoritis. Karena sebab itulah asy-Syathibi dijuluki bapak maqashid dan disebut-sebut sebagai orang nan permulaan barangkali menyerukan pentingnya menjadikan maqashid sebagai landasan kerumahtanggaan berijtihad. Hamad al-Ubaidi, asy-Syathibi wa Maqashid asy-Syari’ah, 181 Kejadian ini menunjukkan betapa asy-Syatibi membuka peluang yang rata gigi bagi akal busuk bikin berperan dalam aktivitas jurisprudensi hukum Islam. Saja demikian, asy-Syathibi tetap memberikan patok-rambu dan batasan sepanjang mana penalaran akal geladak dapat diandalkan. Berikut ini bilang percikan-percikan pemikiran asy-Syathibi tentang akal. Pertama, peran akal busuk di dalam syariat bukanlah ibtida’ berinovasi, akan tetapi ittiba’ mengajuk wahyu. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 3/27,28 Kedua, menurut asy-Syathibi, akal tidak pernah menyelisihi maupun betentangan dengan nash syar’i. Karena sepantasnya, nan anti dengan nash syar’i merupakan hawa nafsu nan mendominasi akal sebagaimana firman Allah intern arsip al-Qashash ayat 50. Hamad al-Ubaidi, asy-Syathibi wa Maqashid asy-Syari’ah, 168 Ketiga, oleh sebab itu, asy-Syathibi menekankan bahwa apabila seakan-akan terjadi sambutan antara ilham dan akal, maka yang didahulukan adalah wahyu. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 1/88 Keempat, n domestik membentuk satu kepentingan, cucu adam harus terbebas berusul hawa nafsu karena kemaslahatan ini tidak diukur menurut keinginan nafsu لا من حيث أهواء النفوس. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 2/469 Kelima, asy-Syathibi juga menegaskan bahwa kemustajaban syar’i lain sekedar maslahat duniawi satu-satunya. Akan tetapi mencakup di dalamnya maslahat ukhrawi. Dan kurnia ini bersifat mutlak; melintasi batas-tenggang daya dan ajang. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 4/195 Mulai sejak pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Imam asy-Syathibi dengan sangat brilian mengawinkan permasalahan dengan membongkar akar masalahnya, yaitu perlunya membedakan antara akal dan hawa nafsu. Sebab, perdebatan para pemikir baik itu jamhur atau pun filsuf, selalunya berkutat pada kebobrokan pendefinisian akal. Terkadang, apa yang mereka kira akal, senyatanya adalah nafsu. Abdul Aziz kedelai Marzuq ath-Tharifi, al-Fashl Bayna al-Aql wa an-Naql, 13 Maka pecah itu, dari sekian banyak pemaparannya intern kitab al-Muwafaqat, Imam asy-Syathibi ingin menjelaskan bahwa argumentasi yang terkesan rasional namun bertentangan dengan syariat, bukanlah akal, melainkan master nafsu. Kata sandang Fikih Hukum Berjamaah N domestik Melaksanakan Shalat Fardhu Tentang peran akal dalam syariat sangat jelas sekali. Penalarannya dibutuhkan untuk menggali maqashid dan memperkaya metode ijtihad yang mengiringi dalil-dalil syar’i seperti qiyas, istishlah, istihsan dan saddu dzara’i yang semua itu membutuhkan kejelian akal busuk dalam mengkontekstualisasikan nash-nash syar’i. Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai suatu-satunya agama yang diridhai Allah Ta’ala, mutakadim mengeset gerak-gerik akal yang mencakup hakikat, fungsi, dan perannya. Secara publik, akal bisa digunakan buat membangun logika, berasio, menganalisis, melahirkan ide-ide inovatif, kreatif, dan variatif. Namun, secara khusus, kaitannya dengan syariat Islam, akal dibutuhkan sebagai instrumen fundamental untuk menggali hukum dari nash-nash syar’i dan mengaktualisasikannya. Inilah jalan tengah n domestik menurunkan kedudukan akal tidak plus ekstrem menafikan peran akal busuk sekufu sekali, juga tidak kebablasan dalam memfungsikannya. Ringkas kata, kawin antara wahyu dan akal dulu erat sekali sama dengan halnya asosiasi antara imam dan makmum. Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariiq. Muhammad Faishal Fadhli/ Daftar pustaka Ibn Taimiyah, Majmû’ al-Fatâwâ, Riyadh Maktabah al-Ubaikan 1998Ibn Taimiyah, Dar’u Ta’arudh Bayna al-Aql wa an-Naql, Jami’ah al-Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah, 1991Ibn Taimiyah, Majmu’atu ar-Rasail wa al-Masail, Lajnah at-Turats al-Arabiy, 2008Asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Tahqiq Abdullah Darraz, Beirut Dar al-Rival al-Ilmiyyah, 2004.Hamad al-Ubaidi, asy-Syathibi wa Maqashid asy-Syari’ah, Beirut Dar Qutaibah, 1992Abdul Aziz bin Marzuq ath-Tharifi, al-Fashl Bayna al-Aql wa an-Naql , Riyadh Maktabah Dar al-Minhaj, 2022 Kata sandang Pemikiran terbaru yenisetiawati8 yenisetiawati8 Bisa merusakkan sel saraf, bisa membekukan daya pikir manusia, bisa mematikan karna terlalu banyak alkohol, membuat manusia mudah lupa pikun dan berdampak pada hal negatif. makasih 3 Iklan Iklan Jalals Jalals Merusak jaringan jaringan ingatan dalam pikiran dan juga membunuh sel sel yang berguna untuk menyimpan memori akal Iklan Iklan Jakarta - Hukum minuman alkohol yang memabukkan atau Khamr bagi umat muslim telah diatur dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Apa saja hukum yang disebutkan?Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman Minum Alkohol atau Khamr dalam Al-QuranAyat tentang khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirmanيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَArtinya "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." QS. Al-Baqarah 219.Selain itu ada juga dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu surat An-Nisaa ayat 43يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًاArtinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik suci; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." QS An-Nisa ayat 43.Hukum Minum Alkohol atau Khamr dalam HaditsHadits tentang khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah SAW bersabda"Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr mabuk maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/399, Al-Hakim 4/146, Ibnu Hibban 5346Artinya siapa saja yang mengonsumsi khamr akan dilaknat dari Allah SWT. Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." Diriwayatkan oleh Ahmad 2/25,71, Ath-Thayalisi 1134, Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat hal 44,58, Abu Dawud 3674.Nah, itulah hukum minum alkohol atau khamr dalam Al-Quran dan Hadits. Semoga kita selalu dijauhkan dari perkara yang dilarang Allah SWT ya, detikers! Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] faz/faz

bagaimana bahaya khamr terhadap akal